Validitas Pemilih Jadi Sorotan, Bawaslu Tebo Sampaikan Catatan Kritis pada Pleno PDPB
|
Tebo - Dalam Rapat pleno terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Tebo (02/10/2025), Bawaslu menyoroti sejumlah catatan krusial, mulai dari pentingnya KPU segera menindaklanjuti Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 1.723 jiwa, potensi pemilih ganda di wilayah pemekaran desa, hingga perlunya koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada Pemilu berikutnya.
Dalam rapat tersebut Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tebo, Robinas, memberikan penekanan khusus terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 1.723 jiwa hasil Pilkada lalu. Ia menegaskan bahwa data tersebut harus segera ditindaklanjuti KPU agar tidak menimbulkan persoalan pada Pemilu mendatang.
“Persoalan di wilayah pemekaran desa, di mana sejumlah warga masih tercatat dengan KTP pada desa lama, sementara domisilinya kini berada di desa hasil pemekaran. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi penggunaan hak pilih ganda, yakni memilih sesuai alamat KTP dan juga sesuai domisili baru,” Tegasnya dalam forum rapat Pleno Terbuka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Koordinasi sekaligus Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III pada Kamis (2/10) pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tebo. Kegiatan ini menghadirkan unsur forkopimda, instansi terkait, serta Bawaslu Kabupaten Tebo. Rapat dilaksanakan untuk memperbarui data pemilih secara berkelanjutan, menjamin kerahasiaan serta keakuratan data, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, Bawaslu Tebo turut mengingatkan akan pentingnya mengantisipasi lonjakan pemilih potensial yang akan berusia 17 tahun hingga 2029 mendatang. Data dari Dinas Dukcapil menunjukkan jumlahnya dapat mencapai ribuan orang hingga tahun 2026. Selain itu, perlunya koordinasi dengan Kementerian Agama juga disampaikan khususnya terkait kasus perkawinan di bawah usia 17 tahun yang berimplikasi pada hak pilih. Bawaslu juga memberikan catatan mengenai pemutakhiran data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang berkaitan dengan angka kematian baik de facto maupun de jure, penanganan perubahan status warga sipil menjadi anggota TNI/Polri, hingga sinkronisasi data yang masuk dari Bawaslu agar dapat diakomodasi pada triwulan berikutnya. Analisis terhadap data TMS yang muncul dari Pilkada sebelumnya pun menjadi perhatian agar segera diperbaiki.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Faridatul Husni, menegaskan bahwa semua masukan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPU. Ia menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan kunci untuk mencegah persoalan di kemudian hari. “Data PDPB ini merupakan pondasi penting bagi penyusunan DPT Pemilu maupun Pemilihan berikutnya. Oleh karena itu, akurasinya harus dijaga agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiyah, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Koordinator Divisi Data dan Informasi, Ahmad Junaidi. Berdasarkan laporan yang disampaikan, jumlah pemilih pada triwulan III tercatat sebanyak 266.782 jiwa, dengan rincian laki-laki 136.251 dan perempuan 130.531. Angka ini menunjukkan adanya penambahan sebanyak 2.936 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya.
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Kapolres Tebo, Kodim 0416 Bute, Kajari Tebo, Kalapas Kelas IIb Muara Tebo, Kepala Badan Kesbangpol, Kadis Dukcapil, Kadis PMD, Kabag Pemerintahan Setda Tebo, serta Ketua PEPABRI Kabupaten Tebo, yang menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas data pemilih di Kabupaten Tebo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Faridatul Husni, menegaskan bahwa semua masukan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPU. Ia menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan kunci untuk mencegah persoalan di kemudian hari. “Data PDPB ini merupakan pondasi penting bagi penyusunan DPT Pemilu maupun Pemilihan berikutnya. Oleh karena itu, akurasinya harus dijaga agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
penulis : bawaslu tebo
editor : bawaslu tebo