Tingkatkan Kualitas SDM, Bawaslu Tebo Berikan Pemahaman Terkait Penerimaan Laporan Pelanggaran
|
Tebo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo memberikan edukasi pemahaman kepada staf tentang berbagai aspek terutama dalam penerimaan laporan Pelanggaran. Senin (22/7/2025)
Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tebo, Senin 22 Juli 2025, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo Edi Kurniawan dan Robinas serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tebo Umi Titim Fatimah.
Pemberian pemahaman ini sangat penting untuk memastikan bahwa staf Bawaslu Kabupaten Tebo dapat lebih memahami alur dalam menerima laporan, baik laporan pada tahapan pemilihan maupun laporan pada tahapan pemilu.
“Staf Bawaslu sangat penting memahami tugas pokok, bukan hanya memahami pada bidang divisi masing-masing tapi harus memahami bidang semua divisi. Dalam kegiatan ini terfokus pada divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) dalam hal menerima laporan pelanggaran. Saya mengharapkan terutama staf pada bidang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) dapat lebih memahami tentang alur dari penerimaan laporan. Ucap Parida
Hal senada juga di ungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Edi Kurniawan, mengharapkan dalam non tahapan ini untuk banyak belajar dan memahami peraturan-peraturan dan alur penerimaan laporan. Ucap Edi
Menutup kegiatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo Divisi Hukum Pencegahan Partisispasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Robinas, mengharapkan dalam non tahapan ini kita bisa lebih memahami tentang peraturan-peraturan baik peraturan pada tahapan pemilu maupun Peraturan Pada tahapan pemilihan, walaupun peraturan tersebut bisa saja berubah. Momen ini sangat cocok untuk membaca dan memahami Peraturan yang berkaitan dengan pemilu maupun pemilihan. Tutup Robinas.
penulis : bawaslu tebo
editor : bawaslu tebo