Tak Sekedar Hadir Rakor, Bawaslu Tebo Laporkan Rincian Data Pengawasan PDPB
|
Jambi – Bawaslu Provinsi Jambi melalui Koordinator Divisi HP2H, Indra Tritusian, dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Yanita Kusuma, menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Provinsi Jambi pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025, di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Jambi. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pola pengawasan PDPB di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Dari Bawaslu Kabupaten Tebo, hadir Koordinator Divisi HP2H, Robinas, bersama jajaran.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Koordinator Divisi HP2H Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta dari Bawaslu Kabupaten Tebo hadir Kasubbag HP2H dan staf pencegahan/pengawasan Divisi HP2H. Sepanjang kegiatan, peserta mendapatkan penguatan materi mengenai standar pengawasan PDPB, mekanisme pelaporan, serta cara mengidentifikasi potensi kerawanan data pemilih. Suasana rakor berlangsung dialogis, dengan paparan dari Bawaslu Provinsi Jambi yang antara lain disampaikan oleh Koordinator Divisi HP2H, Indra Tritusian, kemudian ditanggapi oleh masing-masing daerah.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Tebo memaparkan perkembangan data pemilih hasil pengawasan PDPB dalam satu tahun berjalan. Robinas menyampaikan bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Tebo pada Triwulan I tercatat sebanyak 263.667 pemilih, meningkat menjadi 263.846 pemilih pada Triwulan II, dan kembali naik menjadi 266.782 pemilih pada Triwulan III. Pada Triwulan IV, Bawaslu Tebo melaporkan 138.369 pemilih laki-laki dan 132.520 pemilih perempuan, dengan total 270.889 pemilih. Angka-angka tersebut menjadi dasar pembahasan bersama terkait dinamika pemilih di Kabupaten Tebo.
Robinas kemudian menegaskan kembali masukan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Tebo kepada KPU Kabupaten Tebo saat Pleno PDPB Triwulan IV di Aula Kantor KPU Kabupaten Tebo. Dalam Rakor di Bawaslu Provinsi Jambi ini, ia menjelaskan bahwa Bawaslu Tebo mendorong KPU Tebo agar setiap perubahan angka data pemilih dipaparkan secara lebih rinci dan transparan.
“Pada saat Pleno PDPB TW IV di KPU Kabupaten Tebo, kami sudah menyarankan agar setiap perubahan angka dijelaskan secara terperinci. Pertambahan data misalnya, harus jelas berasal dari mana: apakah dari pemilih baru, pemilih pindah domisili, perbaikan data, atau kategori lainnya. Begitu juga dengan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), perlu dijelaskan TMS dari sisi apa—apakah karena meninggal dunia, pindah keluar daerah, tidak lagi memenuhi syarat, atau sebab lain,” ujar Robinas.
Ia menambahkan bahwa praktik penjelasan rinci seperti yang disarankan Bawaslu Tebo kepada KPU Tebo tersebut juga relevan untuk diterapkan secara seragam di seluruh kabupaten/kota. “Dengan rincian yang jelas, kami di Bawaslu tidak hanya menerima angka, tetapi bisa menilai akurasi dan kualitas data pemilih secara lebih objektif. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada hak pilih warga yang terabaikan hanya karena persoalan data,” tambahnya.
Sebagai pengawas pemilu di daerah, Robinas juga menyoroti pentingnya konsistensi antara data yang dilaporkan dalam rapat koordinasi dan temuan di lapangan. Bawaslu Kabupaten Tebo menegaskan akan terus mencermati dan memverifikasi laporan pemutakhiran data pemilih, termasuk melalui koordinasi dengan KPU dan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Provinsi Jambi ini, Bawaslu Kabupaten Tebo mempertegas komitmennya untuk memperkuat pengawasan PDPB secara berkelanjutan. Sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak konstitusional warga negara di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo, benar-benar terjaga dalam setiap tahapan kepemiluan.
Penulis : Maulidhe Vasa
Editor : Alim Setiyo