Lompat ke isi utama

Berita

Sah, 8 Orang Pegawai PPPK Bawaslu Tebo Resmi Dilantik Sekjen Bawaslu RI

jpg

Pelantikan PPPK Bawaslu Kabupaten Tebo

Tebo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap I yang digelar secara nasional pada Selasa (1/7/2025).

Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, dan diikuti serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu dari berbagai daerah di Indonesia.

Proses pelantikan PPPK di Bawaslu Kabupaten Tebo ini diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo Robinas dan Edi Kurniawan. Serta turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tebo Umi Titim Fatimah dan Seluruh jajaran di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Tebo.

Pelantikan PPPK ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam menyongsong tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam menyongsong tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang dan diharapkan dengan adanya tenaga PPPK yang baru dilantik, kinerja Pengawasan Pemilu di Daerah dapat semakin maksimal dan profesional.”ucap Parida.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo menyampaikan selamat kepada PPNPNS yang telah resmi dilantik sebagai PPPK Tahap I.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta menjamin penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis di wilayah Kabupaten Tebo.

Sementara itu, Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuady, dalam amanatnya mengingatkan agar PPPK yang dilantik dapat menginternalisasikan budaya antikorupsi dalam menjalankan tugas kedinasan, baik di kantor maupun lapangan. Adapun sikap yang dapat dilakukan antara lain bersikap jujur dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

“Saya juga minta rekan-rekan PPPK untuk netral, jangan berpihak kepada partai politik tertentu, para calon atau Paslon, dan media massa tertentu. Ini berlaku ketika tahapan maupun nontahapan Pemilu-Pilkada," ujar Fuady melalui jaringan Zoom Meeting. 

penulis : Bawaslu Tebo

editor : Bawaslu Tebo