Refleksi dan Sinergi, Bawaslu Tebo Wujudkan Pengawasan yang Adaptif dan Profesional
|
TEBO – Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tebo kembali menggelar Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di Asha Kuliner, Kabupaten Tebo. Kegiatan ini menjadi agenda kelembagaan tahap kedua setelah kegiatan serupa dilaksanakan pada 9 September 2025 lalu. Tujuannya tidak lain untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, mempererat kolaborasi dengan akademisi dan mitra strategis, serta mendorong pengawasan pemilu yang partisipatif, adaptif, dan berintegritas. Sekitar 65 peserta hadir, terdiri dari KPU Kabupaten Tebo, akademisi, media, organisasi masyarakat dan pemuda, stakeholder, serta staf Bawaslu Kabupaten Tebo.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Bawaslu Kabupaten Tebo dalam memperkuat kelembagaan pengawasan melalui kegiatan pembinaan seperti ini. Ia menilai forum semacam ini bukan hanya menjadi agenda seremonial, tetapi wadah refleksi bersama untuk memperkuat koordinasi, meneguhkan nilai integritas, dan membangun inovasi kelembagaan.
“Forum seperti ini bukan hanya ajang diskusi, tetapi momentum memperkuat komitmen kita untuk mengawal demokrasi yang lebih baik. Bawaslu harus adaptif, terbuka terhadap masukan, dan siap berinovasi menghadapi tantangan pemilu ke depan,” ujar Wein.
Sesi materi pertama diisi oleh Abrar Amir, Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, yang memaparkan topik Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Penguatan Bawaslu dalam Perubahan Undang-undang Pemilu ke Depan. Dalam paparannya, Abrar menyoroti masih terpisahnya regulasi yang mengatur Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik yang kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penyelenggara.
“Selama ini Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik masih berjalan sendirisendiri. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru menghambat efektivitas penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. Ia menilai sudah saatnya Indonesia menyusun Undang-Undang Pemilu terpadu, agar seluruh regulasi kepemiluan saling menguatkan dan tidak saling berbenturan.
Lebih lanjut, Abrar menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu melalui proses seleksi yang objektif dan berbasis kompetensi. Ia mengusulkan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilibatkan dalam seleksi penyelenggara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kualitas pemilu sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaranya. Karena itu, Bawaslu harus diperkuat tidak hanya dari sisi kewenangan hukum, tetapi juga dari sumber daya manusianya,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mendorong dibentuknya Hukum Acara Pemilu sebagai acuan khusus dalam penanganan pelanggaran kepemiluan, khususnya terkait politik uang yang masih sering terjadi di lapangan.
“Bawaslu perlu ruang yang lebih luas untuk bertindak tegas. Politik uang tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam demokrasi kita,” pungkas Abrar.
Narasumber kedua, Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Tebo menjadi salah satu daerah dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi di Provinsi Jambi pada Pemilu 2024, yang menunjukkan kuatnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Sinergi adalah kunci. Tanpa koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu, pelaksanaan pemilu akan rentan kesalahpahaman dan potensi sengketa,” ujarnya.
Iron juga mendorong adanya inovasi dalam tahapan pemilu, termasuk penerapan sistem hybrid—kombinasi antara metode manual dan digital—untuk memastikan efisiensi dan akurasi data. Ia berharap Bawaslu turut aktif dalam mewujudkan satu data kepemiluan nasional, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dan berbasis bukti digital.
“Pemilu ke depan tidak boleh hanya cepat, tetapi juga harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Teknologi adalah bagian dari solusi, bukan pengganti integritas,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi Sapi’i turut memberikan pandangan tentang pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan dunia akademik dalam penguatan kelembagaan. Dalam materinya bertema Membangun Sinergi dan Profesionalitas dalam Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Sapi’i menilai bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung riset, pendidikan politik, dan peningkatan kualitas SDM pengawas pemilu.
“Akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memperkuat demokrasi, salah satunya dengan memberikan dukungan ilmiah kepada Bawaslu dalam bentuk riset, pendidikan politik, dan pelatihan SDM,” ungkapnya.
Ia juga mengusulkan agar kerja sama Bawaslu dengan perguruan tinggi diformalkan melalui MoU programatik yang mencakup penelitian bersama, magang mahasiswa, dan forum diskusi rutin.
“Kolaborasi ini bukan hanya transfer pengetahuan, tapi juga bentuk pengabdian akademisi dalam membangun integritas kelembagaan dan profesionalitas pengawasan,” tambahnya.
Diskusi berlangsung hangat dan partisipatif. Peserta dari kalangan akademisi, DPRD, dan masyarakat menyampaikan beragam masukan, mulai dari usulan perpanjangan masa kerja Pengawas TPS, pembentukan KUHAP Pemilu tersendiri, hingga pentingnya peningkatan pendidikan politik untuk menekan praktik politik uang. Semua saran tersebut disambut positif oleh para narasumber dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kelembagaan ke depan.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta atas partisipasi aktifnya. Dalam penutupannya, Paridatul menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kelembagaan yang kuat tidak dibangun dalam semalam, tetapi melalui kerja sama, kepercayaan, dan komitmen bersama,” ucapnya.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap Bawaslu Tebo semakin solid, profesional, dan dipercaya publik dalam mengawal demokrasi yang Luber dan Jurdil,” tutupnya.
Penulis :Bawaslu Tebo
Editor : Bawaslu Tebo