Pleno PDPB Triwulan IV, Bawaslu Tebo Soroti Perubahan Data Pemilih
|
Tebo - Bawaslu Tebo tidak hanya melakukan pengawasan jalannya pleno, tetapi juga secara khusus menyoroti pentingnya penjelasan yang rinci terhadap setiap perubahan data pemilih demi menjamin akurasi dan perlindungan hak pilih masyarakat. Hal ini dikritisi anggota Bawaslu Kabupaten Tebo, Robinas saat mengawasi Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tebo pada Senin (8/12/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Tebo. Dalam pleno, KPU Kabupaten Tebo memaparkan perkembangan pemutakhiran PDPB Triwulan IV yang meliputi penambahan pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih pindah domisili, serta perbaikan elemen data pemilih. Bawaslu Kabupaten Tebo mencermati satu per satu angka yang dipaparkan, memeriksa dokumen pendukung, dan menyampaikan catatan agar setiap perubahan data dijelaskan secara lebih terperinci dan mudah ditelusuri. Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Tebo, Robinas, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan salah satu kunci untuk menjamin hak pilih masyarakat sejak tahap awal.
“Kami di Bawaslu Kabupaten Tebo memandang bahwa pleno PDPB bukan hanya kegiatan administratif, tetapi ruang penting untuk memastikan tidak ada warga yang layak memilih kemudian terabaikan dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Robinas kemudian menekankan secara khusus perlunya rincian yang jelas atas setiap angka yang berubah. “Setiap ada penambahan atau perubahan angka harus dijelaskan secara rinci. Kalau ada pertambahan data, harus jelas itu dari mana: apakah dari pemilih baru, pemilih pindah domisili, perbaikan data, atau kategori lainnya. Begitu juga untuk pemilih TMS, harus dijelaskan detail, TMS dari sisi apa—misalnya karena meninggal dunia, pindah keluar daerah, tidak lagi memenuhi syarat, atau alasan lain. Dengan penjelasan yang rinci seperti ini, kami bisa menilai akurasi dan kualitas data secara lebih objektif,” tegasnya. Lebih lanjut, Robinas menyampaikan bahwa Bawaslu Tebo akan menindaklanjuti hasil pleno ini dengan pengawasan lanjutan. “Melalui hasil pleno PDPB Triwulan IV ini, kami akan menyesuaikan dengan temuan dan masukan di lapangan, serta terus berkoordinasi dengan KPU dan pemangku kepentingan lainnya. Prinsip kami jelas: data pemilih harus setepat mungkin, agar hak pilih masyarakat di Kabupaten Tebo terlindungi dan tidak terganggu oleh persoalan administrasi,” tambahnya.
ada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tebo juga mendorong agar setiap proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara transparan dan membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diimbau untuk aktif mengecek status hak pilihnya, sementara penyelenggara pemilu di semua tingkatan diharapkan responsif terhadap laporan atau masukan terkait data pemilih. Melalui pengawalan terhadap Pleno PDPB Triwulan IV ini, sekaligus penekanan pada pentingnya perincian perubahan data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tebo menegaskan komitmennya untuk terus hadir di setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Hal ini merupakan wujud pengawasan yang berkelanjutan demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan menjamin hak konstitusional seluruh warga di Kabupaten Tebo.
Penulis : Maulidhe Vasa
Editor : Alim Setiyo