Optimalkan Sistem WFA, Sekretariat Bawaslu Tebo Tegaskan Mekanisme LKH
|
Tebo – Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tebo bersama jajaran staf melaksanakan rapat internal pada Jumat (13/2/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tebo. Rapat ini membahas dan menegaskan mekanisme pelaksanaan Laporan Kinerja Harian (LKH) bagi pegawai, khususnya dalam mendukung optimalisasi sistem kerja Work From Anywhere (WFA) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa setiap ASN di lingkungan Bawaslu yang melaksanakan WFA wajib menyusun laporan kinerja harian sesuai instrumen yang telah ditetapkan. Laporan tersebut harus disampaikan kepada atasan langsung paling lambat sebelum dimulainya hari kerja berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas. Selain kewajiban penyampaian laporan, atasan langsung pada setiap unit kerja juga memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi dan penilaian terhadap LKH yang disampaikan. Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian antara pelaksanaan tugas dan capaian kinerja yang dilaporkan, sehingga produktivitas dan disiplin kerja tetap terjaga meskipun sistem kerja dilakukan secara fleksibel. Rapat juga membahas mekanisme rekapitulasi laporan kinerja harian. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan rekapitulasi LKH pegawai yang melaksanakan WFA kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi secara berkala pada hari kerja terakhir setiap bulan. Selanjutnya, rekapitulasi tersebut diteruskan ke tingkat pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan kinerja harian ini telah diberlakukan sejak 2 Februari 2026 dan menjadi bagian dari upaya memastikan kinerja pegawai tetap terukur, akuntabel, dan profesional. Melalui penegasan mekanisme ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tebo berkomitmen menjaga disiplin administrasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di tengah penerapan sistem kerja WFA.
Penulis : Maulidhea Vasa
Editor : Alim Setiyo