Memasuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tebo adakan Rapat Koordinasi bersama Tim Gakkumdu
|
Humas, Tebo - Menjelang Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tebo menggelar Rapat Koordinasi bersama Tim Gakkumdu untuk membahas Potensi yang akan terjadi pada tahapan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024, khususnya potensi pelanggaran pidana.
Hadir dalam kegiatan tersebut Paridatul Husni, S.P (Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo), Robinas, S.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo divisi hukum pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat), dan Edi Kurniawan, S.Pd ( Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa). Hadir pula dalam Rapat tersebut Yoga darma susanto, S.Tr.k.,S.I.K (Kasat Reskrim Polres Tebo), Hafizh jabar lubis, S.E ( Kanit Pidum), Allek Sandra Armando (BA Sat Reskrim) dan Eko Prasatio, S.H ( Jaksa Fungsional Kejari tebo).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni, S.P mengatakan, kegiatan ini untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam pelaksanaan penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan 2024 khususnya dalam tahapan kampanye. Kita ketahui tahapan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024 akan berlangsung dari tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November tahun 2024, jadi kami mengharapkan Sinergisitas antara tiga lembaga yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu yang merupakan roh keadilan pidana pemilu. Pemilihan kepala daerah ini tidak akan sukses karena Bawaslu Kabupaten Tebo sendiri tapi kerjasama antar semua elemen yang ada di Kabupaten Tebo dapat menunjang suksesnya Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang", ucap parida.
Kemudian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Edi Kurniawan Menambahkan, dalam rapat hari ini pembahasan kita yaitu Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, terutama Pasal 57 tentang Larangan dalam berkampanye untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2024. Dalam poin tersebut terdapat larang-larangan dalam berkampanye yang dapat menimbulkan pelanggaran terutama pelanggaran pidana. Tutup edi
by Humas Bawaslu Tebo