Bawaslu Tebo Perkuat Pengawasan Informasi Bersama Kominfo
|
Tebo - Bawaslu Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan penguatan pengawasan informasi pada Kamis (5/2/2026) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo (Kominfo). Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tebo, Kepala Sekretariat, dan staf, serta diterima oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tebo, Ahmad Agung Purwosiswono, bersama Kepala Bidang Persandian dan Statistik. Pertemuan tersebut membahas kondisi penyebaran isu dan informasi yang banyak bersumber dari media sosial. Informasi yang beredar dinilai belum seluruhnya melalui proses penyaringan sehingga berpotensi menimbulkan hoaks dan disinformasi apabila tidak diantisipasi secara bersama. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tebo, Ahmad Agung Purwosiswono, menyampaikan bahwa penyebaran informasi di ruang digital memerlukan pengawasan lintas sektor. Ia menjelaskan bahwa Kominfo Kabupaten Tebo memiliki tiga divisi, yakni Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Divisi Informasi dan Komunikasi Publik, serta Divisi Persandian dan Statistik, yang berperan dalam pengelolaan sistem informasi, penyampaian informasi publik, dan pengamanan data. Ia menyampaikan bahwa “penyebaran isu yang bersumber dari media sosial perlu diantisipasi dan disaring agar tidak berkembang menjadi hoaks.”
Lebih lanjut, Ahmad Agung Purwosiswono menjelaskan bahwa Kominfo Kabupaten Tebo mengelola dua website resmi, yaitu website PPID dan website Pemerintah Daerah. Namun demikian, masih terdapat pemberitaan yang belum terseleksi secara optimal karena pengelolaan informasi saat ini lebih difokuskan pada Tim Media Center Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik menyampaikan bahwa di Dinas Kominfo terdapat Tim Tangkap dan Siber yang bertugas menginventarisir, menangkal, serta mencegah serangan siber, termasuk serangan yang berpotensi mengganggu tahapan Pemilu dan lembaga penyelenggara Pemilu. Ia menyarankan agar Bawaslu mengajukan surat resmi kepada Kominfo sebagai dasar penanganan isu siber dan konten hoaks. Ia menegaskan bahwa “koordinasi formal diperlukan agar penanganan serangan siber dan konten hoaks dapat dilakukan secara terstruktur.” Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Agung Purwosiswono juga menyampaikan rencana penyelenggaraan Bimbingan Teknis Penulisan Media yang akan dilaksanakan di Dinas Perpustakaan. Selain itu, Kominfo akan melaksanakan bimbingan teknis kepenulisan bagi wartawan, mengingat masih terdapat penulisan berita yang belum sesuai dengan kaidah jurnalistik. Ia menambahkan bahwa “website pemerintah daerah seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi bagi mahasiswa yang melakukan penelitian serta masyarakat Kabupaten Tebo yang berada di luar daerah.” Kominfo juga memberikan masukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar membangun satu data atau data center terintegrasi. Integrasi data tersebut diharapkan dapat mempermudah akses lintas instansi, termasuk KPU, serta mendukung pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Tebo, Robinas, menyampaikan bahwa Bawaslu perlu memperoleh assessment dalam menyikapi informasi yang beredar di masyarakat. Ia menyampaikan bahwa “Bawaslu perlu lebih aktif menyampaikan kepada publik apakah suatu informasi tergolong hoaks atau tidak melalui kanal informasi resmi.” Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tebo dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam rangka menjaga kualitas informasi publik serta menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.