Bawaslu Tebo Perkuat Pengawasan Data Parpol dan Isu Krusial Pemilu–Pilkada
|
"Bawaslu Tebo bersama Bawaslu Provinsi Jambi memperkuat koonrdinasi pegawasan data partai politik pada SIPOL serta pendalaman isu krusial terkait Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu dan Pilkada".
Tebo – Bawaslu Tebo menerima kunjungan koordinasi dari Bawaslu Provinsi Jambi terkait pengawasan data partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta pendalaman daftar inventarisasi masalah (DIM) isu krusial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025 di Sekretariat Bawaslu Tebo, dengan melibatkan jajaran pimpinan dan staf teknis dari kedua tingkatan Bawaslu.
Sebagai pembuka, Edi Kurniawan, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Tebo, menegaskan bahwa pengawasan data partai politik pada Sipol memerlukan ketelitian dan proses verifikasi berlapis untuk menjamin keabsahan serta legalitas struktur pengurus parpol. Menurutnya, proses pemutakhiran data memiliki kerawanan yang harus diawasi sejak awal.
“Setiap data parpol yang masuk ke dalam Sipol harus diverifikasi secara menyeluruh. Koordinasi seperti ini sangat penting agar kami dapat mengidentifikasi potensi kerawanan sejak dini dan mempersiapkan langkah pencegahan yang tepat,” ujar Edi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, menyampaikan bahwa Putusan MK 135 membawa perubahan signifikan terhadap dinamika pengawasan tahapan pemilu dan pilkada. Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan seluruh jajaran memahami implikasi dari perubahan tersebut.
“Pemisahan Pemilu dan Pilkada mengubah pola kerja kita. Karena itu, pemahaman terhadap isu krusial ini menjadi kunci agar Bawaslu mampu menjalankan pengawasan secara akuntabel dan sesuai regulasi,”
Sementara itu, Robinas, selaku Anggota Bawaslu Tebo Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik terkait dinamika data parpol dan perubahan regulasi. Menurutnya, penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara jelas, faktual, dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
“Perubahan mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada harus dijelaskan secara utuh kepada masyarakat. Penguatan komunikasi publik sangat penting agar informasi yang beredar tidak membingungkan publik dan tetap sesuai konteks,” ungkap Robinas.
Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, bersama staf. Ari memaparkan metode identifikasi kerawanan data pada Sipol, cara mendeteksi data ganda, potensi manipulasi kepengurusan, serta langkah tindak lanjut bila ditemukan kejanggalan. Ia juga menjelaskan poin-poin strategis yang perlu disiapkan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam menyikapi implikasi Putusan MK 135.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tebo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengawasan data parpol, memperdalam pemahaman terhadap isu-isu krusial pasca regulasi baru, serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, responsif, dan berintegritas.
Penulus : Bawaslu Tebo
Editor : Bawaslu Tebo