Bawaslu Tebo Awasi Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Tebo - Dalam upaya memastikan data pemilih tetap, akurat, dan valid, Bawaslu Tebo melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Triwulan II Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Tebo, Rabu (02/07/2025).
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiyah, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ahmad Junaidi, selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Tebo.
Dalam penyampaiannya, Junaidi menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PDPB ini merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tebo, yaitu Ketua Bawaslu Paridatul Husni, Anggota Bawaslu Robinnas, (Koordinator Divisi HP2H), Riyan Ardiansyah, (Kasubag HP2H), serta staf Bawaslu Kabupaten Tebo, Agus Widarso dan Maulidhea Vasa.
Dalam forum pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Tebo menyampaikan sejumlah masukan. Robinnas, selaku Koordinator Divisi HP2H, mengusulkan agar dibentuk sebuah grup komunikasi yang melibatkan Bawaslu, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Kodim 0416/Bungo-Tebo, Kalapas, dan Polres, untuk memperkuat koordinasi lintas instansi. Selain itu, ia mendorong agar KPU lebih aktif dalam mensosialisasikan PDPB ke masyarakat umum, lingkungan pendidikan, serta melalui media sosial.
Menanggapi berbagai masukan, KPU Kabupaten Tebo menegaskan pentingnya sinergi semua pihak agar proses pemutakhiran data dapat menjangkau seluruh masyarakat, termasuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pemula, warga yang berpindah status, yang meninggal dunia, serta mereka yang kehilangan hak pilihnya.
Dalam Kesempatan ini, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni menyoroti pentingnya koordinasi antara KPU dan Pengadilan Negeri, terutama untuk memastikan data masyarakat yang telah dicabut hak politiknya tercatat dengan baik dalam daftar pemilih. Sambung Parida.
"Meski dalam masa non-tahapan, pihaknya tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap proses PDPB. Selain itu, Bawaslu juga membuka posko pengaduan masyarakat bagi warga yang masuk dalam kategori yang telah disebutkan, sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi dan transparansi data pemilih". Tutup parida.
Penulis : Bawaslu Tebo
Editor : Bawaslu Tebo