Bawaslu Kabupaten Tebo Awasi Secara Melekat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Humas, Tebo – Tahapan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah memasuki Tahapan Penetapan Pasangan Calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo untuk pemilihan Serentak Tahun 2024. Minggu 22 September 2024 Pukul 21.00 wib s/d selesai di Aula Sekretariat KPU kabupaten Tebo
Dalam Penyampaian Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo untuk pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut, di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiah, S.H.I M.H, dan di damping seluruh jajaran Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tebo.
Dalam Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024, Khusunya Kabupaten Tebo hanya 2 Pasangan Calon, yakni pasangan calon Aspan – Wartono dan Pasangan calon Agus – Nazar.
Dalam Pengawasan Penyampaian Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo untuk pemilihan Serentak Tahun 2024, di hadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo Robinas selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), serta turut hadir kasubbag P2H Dan Kasubbag SDM.
By Humas Bawaslu Tebo