Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Secara Melekat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Di kabupaten Tebo Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

jpg

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo beserta staf saat hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024 

Tebo - Untuk memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Tebo terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Tebo awasi melekat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tebo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, Kamis 19 September 2024. 

Dalam rapat ini turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tebo Robinas selaku Koordinator Divisi  Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat beserta Staf yang membidangi Data.

KPU Kabupaten Tebo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)  tahun 2024 dengan Nomor : 657 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebanyak 263.667 Pemilih. Dengan rincian Pemilih Laki laki sebanyak 134.672 pemilih dan pemilih Perempuan sebanyak 128.995 pemilih yang tersebar di 129 Kelurahan/Desa, dan tersebar di 569 TPS se-Kabupaten Tebo.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tebo Robinas selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dalam kesempatan ini menerangkan, Saat pleno DPSHP tingkat Kecamatan, Panwaslu Kecamatan telah menyampaikan Saran perbaikan terkait hasil pleno DPSHP yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke PPK yakni (terdapat Pemilih Ganda, masih terdaftar orang  meninggal dunia, dan masih terdaftar orang dibawah umur) dan untuk yang Memenuhi syarat (MS) (masih terdapat pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih). Dari hasil tersebut kami Bawaslu Kabupaten Tebo telah menyurati KPU Kabupaten Tebo untuk dilakukan perbaikan, dan saran perbaikan kami, telah  tindaklajuti oleh  KPU Kabupaten Tebo. Ujar Robinas.

jpg
Pimpinan Bawaslu  saat memberikan saran atau masukan saat Rapat Pleno DPT Pilkada Tahun 2024

Terkait Pleno, kami Bawaslu hanya memberikan saran terkait Data Pemilih, agar KPU lebih memperhatikan dan menginventarisir agar tidak ada Masayakat yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini. Tambah Robinas.

Dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Tebo mengapresiasi Panwascam dan PPK, serta Pengawas Kelurahan/Desa dan PPS dalam tahapan pemutkahiran data pemilih. Penyelenggara di tingkat Kecamatan serta Pantarlih yang telah bekerja sama dengan baik dari sisi pengawasan maupun teknis dalam mengawal hak pilih masyarakat khusunya di Kabupaten Tebo.

Rapat Pleno dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, PPK se-Kabupaten Tebo, Stakeholder terkait, dan perwakilan tim dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan perwakilan tim dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo, serta Partai politik.

jpg

By Humas Bawaslu Tebo